Bhabinkamtibmas Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Warga di Kelurahan Munjuljaya


Purwakarta - Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Aiptu Nursoleh sampaikan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat menyambangi masyarakat.

Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan di lingkungan Kampung Munjul RT 36/09 Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan bahwa, edukasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor biro tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP Lilik Ardhiansyah, SH., SIK., MIR., MIP melalui Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Marsono, S.Pd., MM menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

"Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek, Kompol Marsono.

"Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucap Pamen polri itu melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Purwakarta Kota.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.