Polsek Karawang Kota Apel Pam Penertiban Knalpot Brong Kendaraan Roda Dua


Karawang, Jabar - Kanit Lantas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Iptu Suoriono melaksanakan Apel Pam penertiban roda dua yang pakai knalpot brong di jalan raya, Rabu (17/1/2023).

"Sesuai arahan Kapolsek, kami melaksanakan Apel Pam penertiban knalpot brong bagi roda dua di depan Mako Polsek Karawang Kota," terang Kanit Lantas 

Ia mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja yang tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising dan juga tidak memakai helm ketika berkendara.

Iptu Supriono menambahkan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh. Ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya.

Diketahui bahwa, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Perwira menengah Polri itu secara tegas mengimbau, bagi para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama," tandasnya.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.