Polisi Tindaklanjuti Dumas, Terkait Adanya Penjual Knalpot Brong di Telukjambe Timur


Karawang , Jabar - Pawas Piket Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Ipda Saefurohman bersama anggota tindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya penjual Knalpot Brong.

Dijelaskan bahwa para petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud, yang bertempat di Toko Knalpot Jalan Melati 1 Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman menyampaikan, jika jajarannya telah menindaklanjuti penjual knalpot brong di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek, petugas segera melakukan cek TKP, menjelaskan Perda No 12 Tahun 2023, melakukan penyitaan knalpot brong sebanyak 6 unit, menutup dan police line toko pembuatan knalpot brong dan meminta keterangan pegawai atau pembuat knalpot brong.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Penindakan itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan atau disosialisasi sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Kompol Suherman.

Karena itu, Kompol Suherman mengarahkan Pawas piket Ipda Saefurohman beserta Bripka Agam Iskandar Muda, Briptu Yusuf Mahendra, dan dibantu Satpol PP, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya penjual knalpot brong.

Kapolsek menegaskan, penindakan tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya Kecamatan Telukjambe Timur.

Kapolse secara tegas mengimbau kepada para pembuat knalpot racing atau brong, untuk tidak membuat knalpot brong.

"Jika masih tetap membuat knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kompol Suherman.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.