Giliran Desa Lemahabang Karawang Punya Mobil Aspirasi Kampung Juara


Tabloid NPP, Karawang - Pada bulan Desember 2021 giliran Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang yang kebagian mobil siaga multifungsi Maskara, yaitu Mobil Aspirasi Kampung Juara. Ini karena Desa Lemahabang dianggap layak jadi desa mandiri.

Untuk diketahui bahwa desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus serta penyelenggaraan pemerintah yang sudah sangat baik.

Maskara adalah inovasi Pemprov Jabar guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan nantinya kepala desa yang akan bertugas mengelolanya.

Mobil multifungsi ini diformat khusus oleh Pemprov Jabar, sehingga akselerasi Maskara dapat menunjang pelayanan yang lebih baik lagi.

Mobil dengan pelayanan canggih ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk mengangkut hasil pertanian dan logistik, media penyampaian program pemerintah kepada masyarakat seperti penyuluhan dan sosialisasi, serta dapat dipakai untuk Pondok Bersalin Desa (Polindes).

Tak hanya itu, mobil multifungsi tersebut bisa dipakai nonton bareng karena dilengkapi infocus dan layar protektor. Selain itu juga bisa dipakai membawa pasien ke rumah sakit, karena ada kotak p3k dan tabung oksigen. Juga terdapat sound system untuk acara kawinan, sunatan atau untuk penyuluhan program.

Kepala Desa Lemahabang Dindin Al Ayudin mengungkapkan rasa senang bercampur bangga serta memberikan spirit juga, "kita dikasih armada (Maskara.red) untuk digunakan semaksimal mungkin, demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," Senin, (31/1/2022).

Mobil siaga ini juga bisa dimanfaatkan untuk sarana pelayanan percepatan vaksinasi dengan menjangkau pemukiman warga di pelosok, yang tempat tinggalnya jauh dari puskesmas atau pusat kesehatan lainnya.

"Jangan sampai mobil siaga multifungsi ini mubazir karena tidak dimanfaatkan dengan cerdas untuk melayani warga desa," ujarnya serius.

Dindin juga menuturkan bahwa sebuah desa bisa mengajukan Maskara ke DPMD kabupaten, jika desa tersebut minimal mempunyai prestasi tingkat provinsi. Sedangkan untuk desa mandiri tidak perlu mempunyai sebuah prestasi level provinsi.

Pewarta: alf/mr.day
Diberdayakan oleh Blogger.