Webinar Generasi Muda Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan yang Berkelanjutan Dilaksanakan

Generasi Muda Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan yang Berkelanjutan

Palembang, Tabloid NPP - Perkumpulan Hutan Kita Institute menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMRI) Cabang Palembang untuk mengedukasi generasi Muda dan Mahasiswa se-Sumbangsel dalam pengelolaan Kawasan Hutan yang berkelanjutan melalui Program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Program Perhutanan Sosial dan Refroma Agraria Selasa 11 Mei 2021 menggelar Webinar.

Tujuan kegiatan ini untuk memupuk generasi Muda dan Mahasiswa se-Sumbangsel agar dapat menjaga kelestarian Hutan dan turut serta dalam penyelesaian Konflik Tenurial yang ada di daerah masing-masing.

Webinar seri I menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Akademisi, NGO Penggiat Lingkungan serta pemuda pengelola Hutan Desa Suko Rejo Kabupaten Musi Rawas, di harapkan materi dan pengalaman para narasumber dapat memotivasi generasi Muda dan Mahasiswa untuk ikut serta dalam percepatan sosialisasi Program Perhutanan Sosial di tingkat desa-desa dengan tujuan tercapainya Hutan Lestari Masyarakat sejahtera.

Dalam sambutannya Alexander Silaban (Komda PMKRI Regio Sumbagsel) mengatakan data Indeks standar pencemaarn udara per 10 Mei 2021 di sumbagsel  dalam kondisi yang kurang baik (berada di angka 79).

 “Pemuda dan mahasiswa yang adalah agen untuk mengkontrol  kebijakan Pemerintah apalagi yang berkenaan dengan hak hak masyarakat termasuk dalam pengelolaan kawasan hutan,” kata Alexander. 

Dalam Pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan bukan hal mudah dan butuh satu komitmen bersama, baik dari Pemerintah, Pemerhati lingkungan, Pemuda dan mahasiswa untuk Kelestarian Hutan di Indonesia. Disisi lain Dea Veronica (Ketua Presidium PMKRI Cab. Palembang) mengatakan, “Pemuda dan Mahasiswa saat ini belum paham akan esensial permasalahan konflik agraria, alih fungsi lahan, kerusakan hutan dan lainnya sehinga perlu adanya edukasi yang lebih dalam sehingga kedepannya generasi muda lebih peka terhadap isu-isu lingkungan dan konflik agraria”, ungkap Dea. 

Achmad Taufik (Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan) dalam papaparannya Menjelaskan Peran Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial, sangat lah penting dalam menuju pengelolaan Hutan yang berkelanjutan. Dimana Pencapaian perhutanan sosial sampai Maret 2021 sebagai berikut : Hutan Desa (HD) 23 SK , Hutan Kemasyarakatan (HKm) 63 SK, Hutan tanaman Rakyat (HTR) 68 SK, Hutan Adat (HA) 2 SK dan kemitraan 10 SK yang terdiri. Potensi pengembangan komoditi sesuai kondisi eksisting yang teridentifikasi pada kelompok perhutaan sosial (KUPS) yaitu komoditi kopi, karet, kelapa, tambak udang dan ekowisata jasa lingkungan. Dalam Pengelolaan pasca izin pada KUPS sesuai Perdirjen PSKL P.2/2018 berupa penyusunan rencana, penguatan kelembagaan, peningkatan nilai produksi dan jasa limgkungan serta penguatan kewirausahaan. Pendamping kelompok paska izin bisa berasal dari penyuluh, PKSM, LSM, Baktirimbawan, dan lainnya. Kolaborasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan baik antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun di tingkatan TAPAK. Pelibatan pemuda dalam perhutanan sosial bisa berupa memotivasi atau edukasi masyarakat untuk memajukan ekonomi lewat pengelolaan hutan dengan berbagai cara yang inovatif dan kreatif.

Sementara Dr. Yenrizal., M. Si (Dosen Metode Penelitian UIN Raden Fatah Palembang) Menjelaskan Bagaimana keterlibatan generasi muda dalam mendorong dan mensukseskan perhutanan sosial. Konsep Perhutanan Sosial ini baik apabila ada kolaborasi dari berbagai pihak apabila ingin sukses.  Ada banyak gagasan dari generasi millennial yang berkaitan dengan kemajuan teknologi.

“Konsep Perhutanan Sosial sudah masuk dalam UUD, hal ini menegaskan bahwa Negara melihat bahwa ada kelompok masyarakat yang hidup atau menumpangkan hidupnya dengan kawasan hutan. Sementara ada juga yang melakukan perlindungan terhadap hutan, disini terjadi konflik antara masyarakat dengan aturan penggunaan kehutanan. Munculnya Perhutanan Sosial ini untuk meminimalisir konflik serta memberikan akses untuk mengelola hutan yang dikembangkan dalam 5 skema yaitu (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan). Aturan Perhutanan Sosial ini menunjukkan bahwa objek hutan tidak lepas dari aktivitas manusia. 

Generasi muda perlu terlibat dalam menyelamatkan hutan dengan menyandingkan antara masyarakat dan hutan. Peran apa yang dilakukan ? apa yang bisa dilakukan dapat disesuaikan dengan apa konteks yang kita miliki dengan memunculkan ide kreatif sebagai agen penghubung seperti PMKRI yang memiliki jejaring antara daerah untuk menjadi kekuatan dalam berkolaborasi. Dibutuhkan juga fasilitator yang membantu masyarakat. Dalam konteks Perhutanan Sosial, dengan pola Perhutanan Sosial bisa memunculkan komiditas non kayu seprti kopi, madu, karet, jagung, pisang. Perhutanan Sosial menjadi kebutuhan kita dan butuh kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan kelompok millenial”, jelas Yenrizal. 

Menurut Ardiyanto (Masyarakat Pengelola Hutan Desa Sukorejo) pengalamannya dalam mengelola Hutan Desa Sukorejo Kabupaten Musi Rawas, dimana luas Hutan desa sukorejo berdasarkan SK.6496/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 yaitu seluas + 403 Hektar, dimana hutan desa di kelola dan disulap sebagai objek ekowisata, berupa camping ground dan air terjun.  Menurut ardi Peran generasi muda sangat penting dalam pengelolaan kawasan hutan karena mengetahui teknologi sebagai sarana promosi. Pemanfaatan jasa lingkungan ini juga dapat menjadikan hutan lestari dengan cara sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan penanaman pohon. Harapan kedepan generasi muda dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian supaya pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, ungkapnya.

Di akhir kegiatan Direktur Program Hutan Deddy Permana menjelaskan mengedukasi generasi muda merupakan suatu transfer pengetahuan yang baik untuk mengedukasi seluruh masyarakat di tingkat tapak, dimana diharapkan setelah dari kegiatan ini adik-adik ini bisa kembali ke daerah atau desanya masing untuk kembali mengedukasi masyarakat setempat atau yang lebih baik lagi terlibat dalam penyelesaian konflik agrari melalui program perhutanan sosial sehingga kedepannya dapat meminimalisir terjadinya konflik agrari, perusakan hutan serta ikut serta dalam meningkatkan perekonomian melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

(ali)

Diberdayakan oleh Blogger.