Laporkan Dugaan Kerugian Keuangan Negara, DPD LAI BPAN Sumsel Menggelar Aksi Unjuk Rasa


Palembang, Tabloid NPP – DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumatera Selatan menggelar Aksi Unjuk Rasa dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 22/03.2021.

Hujan yang mengguyur kota Palembang tidak menyurutkan niat Yongki Ariansyah, SH selaku Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Korlap I, Syamsudin Djoesman sebagai Korlap II dan kawan kawan dalam melangsungkan Aksi Unjuk Rasa guna mengapresiasi dan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi.

“Dalam rangka mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak supremasi hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan praktek praktek tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Sumatera Selatan, DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumsel hari ini menggelar Aksi Demonstrasi di Kejati Sumsel untuk mencermati, menyikapi dan mengawasi serta turut melakukan pengawasan indikasi penyimpangan/KKN yang ada di wilayah Sumsel,” ujar Yongki.

“Sehubungan dengan ditetapkannya FZ selaku PPTK proyek Peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel yang diduga merugikan Keuangan Negara  sekitar 3,2 M bersumber dari dana APBD TA.2017 yang dimenangkan PT. GBSA dengan nilai HPS 19 M yang mana PUPR Ogan Ilir sebagai Pengguna Anggaran, serta adanya dugaan penyimpangan yang diinformasikan oleh masyarakat pada DPD LAI BPAN Sumsel pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD 2018 yang dimenangkan oleh PT. BSM dengan nilai HPS Rp.17.512.000.000,00,- dengan selaku pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terang Yongki dalam Aksinya.

“Maka dari itu DPD LAI BPAN Sumsel mengapresiasi kinerja Pihak Kejaksaan tinggi Sumsel dalam melakukan Pemeriksaan kepada Pengguna Aggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor PT.GBSA yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Pelabuhan Dalam  - Indralaya dari dana APBD Ogan Ilir TA.2017.

Mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan Pemanggilan kepada Pengguna Anggaran,, PPK, KPA, PPTK dan Kontraktor PT. BSM serta melakukan pengauditan dan investigasi khusus kelapangan, atas dugaan penyimpangan/KKN pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD Ogan Ilir Ta.2018,” ungkap Yongki.

“Kami juga melaporkan temuan terkait Belanja Pakaian Kerja tahun 2019, Belanja ATK tahun 2019, Penyediaan Calon Induk (DAK KP) tahun 2020, Pembangunan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Poko Unit Pembenihan UPTD Kabupaten (DAK KP)tahun 2020 APBD, Belanja Peralatan Perikanan untuk Pembenihan tahun 2020, Jasa Konsultan Pengembanagan Mina Politan tahun 2020 di Dinas Perikanan kabupaten Ogan Ilir,”tutur nya kepada media ini.

Aksi Unjuk rasa diterima oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman berserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menanggapi laporan LAI BPAN Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa untuk proyek 2018 belum kita cek apakah masuk laporan atau tidak, kami Kasipenkum akan menginformasikan, memastikan proses berjalan atau tidak, terima kasih atas kedatangan LAI BPAN Sumsel untuk sama sama kita memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan ini, tutupnya. (joni)

 

Diberdayakan oleh Blogger.