Laporkan Dugaan Kerugian Keuangan Negara, DPD LAI BPAN Sumsel Menggelar Aksi Unjuk Rasa
Palembang, Tabloid NPP – DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumatera Selatan menggelar Aksi Unjuk Rasa dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 22/03.2021.
Hujan yang mengguyur kota Palembang tidak menyurutkan niat
Yongki Ariansyah, SH selaku Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Korlap I, Syamsudin
Djoesman sebagai Korlap II dan kawan kawan dalam melangsungkan Aksi Unjuk Rasa guna
mengapresiasi dan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi.
“Dalam rangka mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak
supremasi hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal
melakukan pencegahan dan pemberantasan praktek praktek tindak pidana Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme di Sumatera Selatan, DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumsel
hari ini menggelar Aksi Demonstrasi di Kejati Sumsel untuk mencermati,
menyikapi dan mengawasi serta turut melakukan pengawasan indikasi penyimpangan/KKN
yang ada di wilayah Sumsel,” ujar Yongki.
“Sehubungan dengan ditetapkannya FZ selaku PPTK proyek
Peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya sebagai tersangka oleh Kejati
Sumsel yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar 3,2 M bersumber dari dana APBD TA.2017
yang dimenangkan PT. GBSA dengan nilai HPS 19 M yang mana PUPR Ogan Ilir sebagai
Pengguna Anggaran, serta adanya dugaan penyimpangan yang diinformasikan oleh
masyarakat pada DPD LAI BPAN Sumsel pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan
Dalam – Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD 2018 yang dimenangkan
oleh PT. BSM dengan nilai HPS Rp.17.512.000.000,00,- dengan selaku pengguna
Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terang Yongki dalam Aksinya.
“Maka dari itu DPD LAI BPAN Sumsel mengapresiasi kinerja Pihak Kejaksaan tinggi Sumsel dalam melakukan Pemeriksaan kepada Pengguna Aggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor PT.GBSA yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Pelabuhan Dalam - Indralaya dari dana APBD Ogan Ilir TA.2017.
Mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan
Pemanggilan kepada Pengguna Anggaran,, PPK, KPA, PPTK dan Kontraktor PT. BSM
serta melakukan pengauditan dan investigasi khusus kelapangan, atas dugaan
penyimpangan/KKN pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam –
Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD Ogan Ilir Ta.2018,” ungkap Yongki.
“Kami juga melaporkan temuan terkait Belanja Pakaian Kerja
tahun 2019, Belanja ATK tahun 2019, Penyediaan Calon Induk (DAK KP) tahun 2020,
Pembangunan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Poko Unit Pembenihan UPTD
Kabupaten (DAK KP)tahun 2020 APBD, Belanja Peralatan Perikanan untuk Pembenihan
tahun 2020, Jasa Konsultan Pengembanagan Mina Politan tahun 2020 di Dinas
Perikanan kabupaten Ogan Ilir,”tutur nya kepada media ini.
Aksi Unjuk rasa diterima oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman berserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menanggapi laporan LAI BPAN Sumsel Khaidirman mengatakan
bahwa untuk proyek 2018 belum kita cek apakah masuk laporan atau tidak, kami
Kasipenkum akan menginformasikan, memastikan proses berjalan atau tidak, terima
kasih atas kedatangan LAI BPAN Sumsel untuk sama sama kita memberantas tindak
pidana korupsi di Sumatera Selatan ini, tutupnya. (joni)