Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998

Karawang, Tabloid NPP - Pemerintah Kabupaten bersama Kejari Karawang melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertempat di Resinda Hotel, Kamis Pagi (04/03/2021).

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama / MoU, ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie.

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Daerah, Staf Ahli, serta para Kepala OPD Kabupaten Karawang.

Dalam sambutan Bupati Karawang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud adanya koordinasi Pemkab Karawang dengan Instansi vertikal yaitu Kejari Karawang, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998 Tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.

"Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Karawang agar terselenggara Pemerintahan yang baik," tutur Sekda Karawang.

H. Acep Jamhuri juga menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

"Saya berharap, Pemkab Karawang dan Kejari Karawang dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara," ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Kajari Kabupaten Karawang Rohayatie mengatakan, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Karawang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kesepakatan.

"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, serta Kejari Karawang siap membantu,” katanya.

Dirinya juga berharap Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani bersama dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.

(Alfan&Dari berbagai Sumber)

Diberdayakan oleh Blogger.