Jurus Jitu Program Kerja Ruslan Hidayat Balon Kades Kamojing

Karawang, Tabloid NPP - Persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa diantaranya harus membuat dan menyampaikan program kerja 6 (enam) tahun mendatang sebagai pengemban Visi dan Misi, yang menjadi landasan pembangunan disegala bidang selama 6 (enam) tahun kedepan. Selasa, (22-12-2020).

"Saya sebagai Balon Kades Kamojing, Kecamatan Cikampek turut mencalonkan kembali dalam pemilihan Kepala Desa Kamojing periode tahun 2021 - 2027 dengan motivasi yang tinggi untuk membangun Desa Kamojing dengan tekad yang bulat hati, ikhlas didasari niat beribadah, iman dan takwa yang pastinya atas dukungan semua lapisan masyarakat" kata mantan Kades Kamojing 2 (dua) periode ini.

Adapun pekerjaan tahunan yang sudah disusun adalah : 1. Bidang Pemerintahan Desa yaitu, a. Penertiban dan pembinaan serta peningkatan kemampuan aparat Pemdes sesuai dengan era digitalisasi (Tahun ke 1 s/d ke 6). 

b. Pemberdayaan dan penguatan lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta BUMDes sesuai dengan fungsinya (Tahun ke 1 s/d ke 6).

2. Bidang Pembangunan Fisik yaitu, a. Merealisasikan program pembangunan yang sudah disahkan dalam APBDes tahun sebelumnya. b. Penyelesaian Pembangunan Masjid Jami' Miftahul Jannah sampai dengan tahun ketiga.

3. Bidang Kemasyarakatan yaitu, a. Pengkondisian kembali masyarakat Pasca Pilkades. b. Pembentukan kelompok UMKM. c. Menekan pengangguran melalui pendekatan kepada perusahaan yang ada di sekitar Desa Kamojing. d. Dll.

"Saya berharap program kerja ini bisa menjadi bahan acuan bila terpilih sebagai Kepala Desa Kamojing nanti, juga sebagai bahan pertimbangan atau penilaian masyarakat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)" tutupnya. (alfan)

Diberdayakan oleh Blogger.