BNN Provinsi Sumsel Musnahkan Barang Bukti Jenis Shabu dan Ekstasi

Palembang, Tabloid NPP- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel)  gelar pemusnahan barang bukti jenis Shabu pada selasa pagi (11/8/2020) pukul 09.45 wib. Pemusnahan tersebut dilakukan di gedung BNNP Sumsel.

Adapun barang bukti yang di musnahkan merupakan sitaan dari penangkapan BNNP Sumsel di parkiran rumah makan Musi indah jalan lintas palembang-jambi km 75 bukit kampung baru, kecamatan betung, kabupaten musi banyuasin pada tanggal 16 Juli 2020.  Kasus selajutnya yaitu hasil penangkapan BNNP Sumsel di parkiran rumah makan pagi sore jalan Palembang-jambi km 101, kecamatan babat supat, kabupaten musi banyuasin pada tanggal 16 Juli 2020. Dan yang terakhir hasil dari penangkapan BNNP Sumsel di jalan raya Palembang- Jambi desa 108, kecamatan babat supat, kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 22 Juli 2020.

Jumlah barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Muhammad Nur alias Nur bin Rajab berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979, 15 Gram setelah dididihkan sebanyak 3,01 Gram untuk pemeriksaan lab dan 10 Gram untuk pembuktian di pengadilan. Narkotika jenis ekstasi/MDMA sebanyak 6.973 butir (2,513,54 Gram) setelah disisihkan untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

Barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi bin Lala berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 575, 92 Gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 Gram untuk pemeriksaan Lab dan 10 Gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Barang bukti sitaan narkotika dalam perkara  atas nama Anggi Bayu Darmawan Bin M Riduan  berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 2.981, 81 Gram setelah disisihkan sebanyak 10,4 Gram untuk pemeriksaan lab dan 6 Gram untuk pembuktian di pengadilan. Dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 842, 08 Gram setelah disisihkan sebanyak 6,49 gram untuk pemeriksaan lab dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan hari ini untuk jenis Shabu sebanyak 7.535, 88 Gram atau seberat 7,5 kg dan untuk jenis ekstasi sebanyak 5.495, 35 Gram atau 8.973 butir.

Menurut Habi Kusno selaku Kabid pemberantasan BNNP Sumsel mengatakan, para  pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” ungkapnya.

” Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” ujarnya.

(Yanti/Herziko)

Diberdayakan oleh Blogger.