RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING DI WILAYAH KABUPATEN SORONG



Sorong, Papua Barat, Tabloid NPP - Komandan Korem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 181/PVT Letkol Arh Donny Indiawan. S.I.P menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kab. Sorong yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong Bpk. Cun Sudiharto A. Md. yang bertempat di Hotel Aquarius Jln. Nangka kelurahan Malagusa, Distrik Aimas, Kab. Sorong, Prov. Papua Barat. (Jumat 24/07/20).



Yang dihadiri oleh Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, SE, M.I.Pol, MM,   Dantim Sorong Satgas Pajajaran Bais TNI Mayor Laut Wintala, Satgas Triton BIN Mayor Sukarno, Kasat Intel Polres Sorong Iptu Abdul Azis SH, Kabankesbangpol Kab. Sorong Bpk. Adri B Timban SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dr. Salmon Samori, S.Sos, M.SE, dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bpk. Mateus Welerubun, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. Edi Susanto. 

Dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kab. Sorong  mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: IMI.GR 01.01-1102 Tahun 2010 tentang Layanan Ijin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru.  Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong Bpk. Cun Sudiharto A. Md menyampaikan materi yang berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: IMI.GR 01.01-1102 Tahun 2010 yang pada intinya bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dibidang Keimigrasian agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, perlu dilakukan penyesuaian kembali pemberian layanan ijin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Banyaknya orang asing di Indonesia yang telah diberikan Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, sehingga perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia. Belum terbukanya secara menyeluruh jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya beberapa pemerintah negara sahabat untuk memberikan flight approval bagi alat angkut sewa/charter flight, sehingga memerlukan kebijakan keimigrasian yang bersifat soft policy melalui pemberian kemudahan perijinan bagi orang asing yang bersifat Luar Biasa atau Extra Ordinary dengan tidak meninggalkan kewaspadaan dari sisi keamanan dan penegakan hukum. (Timo/leo)
Diberdayakan oleh Blogger.