BNNP Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 3.000 Gram Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi


Palembang, Tabloid NPP - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3.000 Gram dan 2.000 Butir Pil Ekstasi.

Dalam press reIease yang di gelar di kantor BNNP Jalan Gubernur H.A. Bastari, sungai Kedukan SU 1 Palembang, Jumat (24/07/2020) dijelaskan bahwa berdasarkan informasi  dari masyarakat, akan adanya pengiriman Narkotika dari Kota Tembilahan  Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau ke Palembang melalui jalur darat.

Berdasarkan informasi tersebut tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang di pimpin Iangsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Habi Kusno,SH.MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko,SH.MH menjelaskan bahwa tim mereka  melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Palembang Jambi , terutama didaerah Babat Supat, Sungai Lilin dan di daerah Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin.

Tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan dan penyisiran sepajang jalur tersebut, Pada hari Rabu sekira pukul 09.20 Wib tanggal 22 Juli 2020 tim Brantas BNNP Sumatera Selatan terus melakukan pengamatan.

Dari hasil pengamatan tersebut , tim pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Roda dua Yamaha Nmax, yang dikendarai oleh dua orang terlihat bergerak dari arah Sungai Lilin menuju Betung.

Tim BNNP Sumsel Ialu membuntuti kendaraan tersebut dan mengamati kendaraan tersebut secara lebih mendalam.

Setelah merasa yakin bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diduga membawa narkotika , maka tim brantas BNNP Sumsel sekitar pukul 09.58 Wib (22 Juli 2020 ) tim langsung melakukan penyergapan terhadap Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 5283 ACC tersebut di Jalan Raya Palembang Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyu Asin.

Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan dua orang penumpang motor tersebut yang mengaku bernama, A B D Alias Anggi umur 27 thn dan S S Alias Sandi (19 tahun).


1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) Kantong Plastik yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto i 3000 gram dan 2 (dua) kantong Plastik yang diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan jumlah 2.000 butir.

Di dalam box dibawah kursi motor tersebut. Dari hasil ‘interogasi terhadap tersangka di dapat informasi bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke kota Palembang untuk diedarkan jelasnya.

( yanthi.m )
Diberdayakan oleh Blogger.