Tanpa Hak Membawa Sajam Pria Bertato Di Amankan Polisi


Lampung Utara  Tabloid NPP - pria bertato berinisial IS (22) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Lampung Utara, di amankan Polsek Sungkai Selatan saat melakukan patroli rutin. Ia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau laduk.

"Pria bertato tersebut diamankan Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Minggu pagi sekira jam 01.00 WIB karena kedapatan membawa sajam". Terang Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K .

Arjon mengatakan, pada Saat melakukan patroli rutin,  di jalan umum desa negara tulang bawang, dan melihat seorang laki-laki di depan pertokoan, karena curiga anggotanya melakukan pemeriksaan dan penangkapan Minggu (1/3/2020).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan didapati, membawa sajam jenis pisau laduk bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu di lilit isolasi warna hitam, di pinggang kiri tersangka.

Masih katanya, guna kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti, di bawa ke Polsek Sungkai Selatan dan akan kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Lampung Utara, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun termasuk membawa sajam dan sejenisnya". Pungkasnya.

(Andre & Sapri)
Diberdayakan oleh Blogger.