Dua Pelaku Curas Tertangkap Saat Hunting Menggunakan Sepeda Motor


Lampung Utara Tabloid NPP - jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara, meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Bendungan Tirta Sinta, Desa Wonomarto, kecamatan setempat.

Mereka ditangkap polisi, saat sedang hunting atau patroli mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, tanpa nomor polisi.

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K mengatakan bahwa mereka RA (22) dan TH (17) ditangkap anggotanya pada hari Sabtu 29 Pebruari 2020 sekira pukul 15.30 WIB kemarin. Keduanya ditangkap terkait curas yang terjadi di bendungan Tirta Sinta, desa Wonomarto, kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara, pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira pukul 14.00. WIB.

Diketahui mereka  merupakan warga kecamatan Sungkai Selatan, kabupaten Lampung Utara,

"Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban AYS (19) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam LP/ B-18 / II /2020/Pld Lpg/ Res Lamut/ Sek KTBU tgl 23 Februari 2020, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 365 KUHP". Terang Rukmanizar.

Rukmanizar mengatakan:  "Peristiwa terjadi saat  korban sedang berada ditempat rekreasi Bendungan Tirta Sinta bersama temannya, kemudian datang dua orang pelaku  menodongkan pisau ke leher, dan merampas uang dan jam tangan milik korban. lalu korban melawan dan terjadi perkelahian setelah itu pelaku melarikan diri". Jelasnnya.

"Setelah mendapat laporan dari korban, anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat pelaku akan beraksi kembali dan pada saat itu benar pelaku sedang hanting atau patroli dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna hitam tanpa nomor polisi". Terangnya.

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Dusun Tanjung Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

"Dari hasil pengembangan ke dua pelaku pada hari Kamis (27/2/2020) sudah pernah beraksi kembali di Desa Wonomarto dengan menodongkan senjata tajam keleher korban dan berhasil merampas dua unit handphon dan uang sebesar Rp10.000 sehinga korban mengalami kerugian yang ditafsir empat juta rupiah dengan dasar laporan polisi : LP / 19 / B / II / 2020 / Polda LPG / Res LU / Sek Kotabumi Utara tanggal 28 Februari 2020". Pungkasnya. (Andre/Sapri)
Diberdayakan oleh Blogger.