Dirjen Hubla Kemenhub Serahkan SIUPPAK PT. Yoga Mutiara Indo


Jakarta, Tabloid NPP - Perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal atau yang sering di sebut Manning Agent diwajibkan memiliki perijinan dari kementerian tekhnis.

Kementerian tekhnis dalam hal ini sesuai dengan Peraturan menteri perhubungan no. 84 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara perekrutan dan penempatan awak kapal juga perisinannya yang berupa Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Untuk mandapatkan Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal itu sendiri, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan management perusahaan yang sudah diatur didalam PM84 yang diantaranya tiap perusahaan harus memiliki System Management Mutu (SMM), Colectif Bargaining Agreement dengan serikat pekerja ( CBA), dan lain - lain.

PT. Yoga Mutiara Indo sebagai salah satu perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan yang berdiri sejak tahun 2005 pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 telah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) oleh dirjen perhubungan laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Penyerahan SIUPPAK itu sendiri dilakukan di gedung Wisma antara lantai 10 dan pejabat yang menyerahkan yaitu Capt. Jaja Suparman, MM selaku kasubdit Kepelautan didampingi oleh ibu Camelia dan Ibu dewi.

Dari Pt. Yoga Mutiara Indo diwakili langsung oleh Direktur T. Peratikno Rizky didampingi komisaris Ramla Bungi. (9/03)

Dalam pesan terakhirnya Jaja mengatakan," harap selalu menjaga SIUPPAK yang telah diterima ini dengan sebaik - baiknya dengan cara merekrut dan menempatkan awak kapal dengan baik dan benar," pesannya.

Sementara Bpk. Tikno setelah menerima SIUPPAK mengatakan sangat senang dan bangga dengan keberhasilan PT. Yoga Mutiara Indo dalam memperoleh ijin SIUPPAK.

"Kami sangat senang dan bangga dengan keberhasilan dalam mengurus SIUPPAK ini," tutur Tikno panggilan akrabnya.

Masih menurut Tikno,"memang seharusnya ijin perekrutan dan penempatan Awak Kapal itu dibawah naungan Dirjen Perhubungan Laut, karena merekalah yang mengetahui ilmunya / linier dengan keilmuannya," lanjutnya.

Tikno yang sudah berkecimpung didunia perekrutan dan penempatan selama lebih dari 21 tahun juga mengatakan," Dari dulu tidak ada yang mau mengatur para perusahaan Manning Agent, sekarang gilitan sudah diatur oleh Dirjen Hubla kok malah pada berebut. Kenapa dari dulu nggak pada mau mengatur sebelum ada permenhub 84 tahun 2013?", tutup Peratikno. (Hsn)
Diberdayakan oleh Blogger.