Gelar Conferensi Pers, Ketua IWBA Sumsel Bantah Dituding Tipu Rekan Kerja


Palembang, Tabloid NPP - Adanya laporan ke Kepolisian dan pemberitaan dari rekan kerja, Ketua Indonesia Woodball Asosiation Sumatera Selatan Hj. Sunnah (55) akhirnya angkat bicara.
Menurut Hj. Sunnah, tudingan tersebut dinilai berlebihan, dirinya menyesalkan penyebaran berita tersebut tanpa adanya konfirmasi terhadapnya, karena sebetulnya apa yang dilaporkan rekan kerjanya terkait proyek atelit tidaklah benar, hal ini diungkapnya saat menggelar conferensi pers di Sektetariat IWBA Sumsel, Rabu Malam 27 Ferbruari 2020.
“Laporan Chandra ini terkait adanya atlet yang mengikuti kualifikasi PON biasanya ada kegiatan kembali dengan mengikuti try out di Serpong,” ujarnya.
"Lalu IWBA menyampaikan ke pengurus KONI bahwa atlet kita mendapatkan undangan try out dengan mengirim 6 atlet. “Karena kita tidak memiliki dana segar maka IWBA mencari dana talangan,” sambung Sunnah.
Menurut dia, pembiayaan pemberangkatan atlet ditubuh IWBA selama ini melakukan kerja sama dengan pihak kedua dan tidak pernah terjadi seperti ini, dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Dengan bantuan rekan saya IWBA mendapakatkan dana talangan dari saudara Chandra Budiman dengan surat perjanjian kerjasama dengan dana talangan sebesar Rp130 juta, Pada 27 juni 2019 kita mengeluarkan surat rembesan ke KONI, lalu 23 Agustus nya, kita mengeluarkan surat kedua rembesan dengan bukti kegiatan try out ke 6 atlet  dengan bukti kegiatan,” lanjutnya.


"Akhirnya surat kedua penagihan rembesan ke KONI Sumsel pada 29 Desember 2019, dana rembesan keluar namun nilainya sebesar Rp22 juta tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Memang pada Pasal 3 ayat 3 perjanjian kita bayarkan, namun dana tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan dalam try out atlet tersebut, pihaknya memang menjanjikan itungan keuntungan dari pembelian barang dan tiket beserta diskon. Artinya ini murni kerjasama bukan proyek, IWBA sudah memiliki etikat baik kepada saudara Chandra membayarkan uang dengan nilai yang telah di rembes. Saudara Chandra tidak menerima ia meminta sesuai perjanjian uang talangan beserta keuntungan,” jelas Hj. Sunnah.
Sementara itu Rekan Hj Sunnah, Remadini Oktaviani  membenarkan jika ada kerja sama tersebut.
“Kita Baru ini kerja sama dengan pelapor, mungkin dirinya tidak mengerti kalau pencairan bisa dilakukan jika rembesan dari KONI di bayar Full,” terang Remadini Oktaviani.
Disambung Kuasa Hukum IWBA Rizki Saputra menyampaikan, pihaknya menghargai proses hukum berlaku. Kedua harus utamakan azas praduga tidak bersalah.
“Kami akan membawa bukti otentik ini ke pihak kepolisian, kita masih menunggu pangilan dari keplisian terkait laporan tersebut,” tutupnya. (Hsn/tim)

Diberdayakan oleh Blogger.