DPRD Lakukan Sidak Galian C Air Batu Bersama FMABPL


Banyuasin, Tabloid NPP - Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin melaksanakan sidak terhadap Galian C di kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin sore ini (Rabu, 26/2/2020).

Sebelum dilaksanakan sidak oleh DPRD kabupaten Banyuasin, Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Polresta Banyuasin juga dinas tata ruang Banyuasin.

Sidak ini juga dilaksanakan bersama Forum Masyarakat Air Batu Peduli Lingkungan (FMABPL).

Menurut Enho selaku Pendamping FMABPL menerangkan, "sidak dilakukan berdasarkan hasil pertemuan pertama setelah surat audiensi di ajukan ke pihak DPRD Banyuasin.

Kami menyikapi baik respon DPRD Banyuasin yang telah memanggil pihak-pihak terkait, namun sangat di sayangkan pihak pengusaha atau oknum oknum yang merusak Lingkungan belum ada, "ungkap Enho.

"Sangat jelas bahwa galian itu Ilegal, tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK dan sangat jelas melanggar beberapa Pasal dalam UU No.32 tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup juga UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " sambung Enho.

Karnen Kuswan selaku Ketua Forum Masyarakat Air Batu Peduli Lingkungan mengungkapkan, "Galian C yang terjadi Air Batu sangat meresahkan masyarakat, jalan pemukiman warga rusak akibat galian.
Dulu pernah ada Korban Jiwa di Galian C itu, yang mana mereka adalah kakak beradik yang masih kecil, galian c ini jangan memakan korban lagi, ujar Karnen.

Ada sekolah YAPI yang mana jika galian itu tidak di tutup maka bisa juga terdampak, karena galian C sudah mendekati sekolah itu, juga ada pemakaman umum warga di atas galian C itu, tegas Karnen.
Kami (FMABPL) dan bersama masyarakat yang tergabung dalam RT 10, 11, dan 30 kelurahan Air Batu akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel dalam waktu dekat,"pungkas Karnen.

Namun sampai berita ini ditayangkan, pihak galian C belum dapat dimintai leterangan. (Tim)

Diberdayakan oleh Blogger.