Citraland Tidak Hadir, Komisi III DPRD Palembang Akan Panggil Kembali PihakYang Bersengketa


Palembang, Tabloid NPP - Rapat sengketa lahan antara pemilik Kavlingan Aswani dengan pihak Citraland yang diselenggarakan pada Senin 13 Januari 2020 di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang selaku yang mediator di mulai pada pukul 13.00 WIB. (13/01/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pewakilan pemilik tanah kavlingan Aswani, Komisi III DPRD Kota Palembang serta stekholder yang terkait dan kuasa hukum dari pihak pemilik tanah kavlingan. Dalam agenda rapat tersebut membahas mengenai para pihak pemilik tanah yang belum diganti untung dengan pihak Citraland.
"Alhamdulillah, siang senin tanggal  13/1-2020 komisi III DPRD Kota  Palembang mengundang para pihak  yang  bersengketa diruang kerja komisi III, namun sangat disesalkan  pihak  Citraland  Developer tidak hadir, maka kami dari pihak masyarakat dalam  waktu dekat akan menduduki/menguasai fisik dalam bentuk mendirikan bangunan masing -masing pemilik kavlingan tanah Asmawi jika tidak ada etikat baik dari pihak citraland," ungkap Raja Mandela mewakili pihak masyarakat yang bersengketa.

"Kesimpulan komisi III DPRD Kota Palembang akan  diundang kembali para pihak yang bersengketa pada Rabu 22/1-2020, apabila jika pihak Citraland tidak hadir maka  DPRD kota Palembang merekomdasikan ke walikota, Pemkot untuk  menyetop segala kegiatan Citraland diatas lahan yang menjadi objek sengketa, karena semua legalitas izin perumahan Citraland bermasalah, terima kasih pak ketua beserta seluruh anggota komisi III DPRD Kota Palembang yang bersikap tegas  tidak memihak dan objektif dalam melihat permasalahan. Aamiin  Yaa  Robalallamin, " lanjutnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi menyimpulkan, "bahwa kami akan mengundang kembali para pihak yang terkait pada Hari Rabu 22 Januari 2020 yang akan datang. Apabila pihak manajemen Citraland Palembang masih tetap tidak hadir, maka kami akan memberikan peringatan tegas berupa memberikan surat rekomendasi ke Walikota Palembang," pungkasnya. (tim)
Diberdayakan oleh Blogger.