Klarifikasi Pembongkaran Sebuah Rumah Dinas Guru yang berada di SD Negeri 58 Kecamatan Sungai Raya


Kubu Raya - Sebuah Rumah Dinas Guru yang berada di SD Negeri 58 Kecamatan Sungai Raya yang perlu perhatian Pemkab Kubu Raya atau Dinas Terkait untuk dilakukan pembongkaran .

Menurut keterangan Kepala Sekolah SD Negeri 58 Kecamatan Sungai Raya, Ahmadi, Spd mengatakan bahwa pembongkaran sebuah rumah dinas guru  tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme nya .

"kita memang melakukan pembongkaran rumah dinas guru itu, sesuai prosedur dari dinas kabupaten kubu raya, karena rumah dinas itu sudah tidak layak untuk ditempati ." ucapnya saat dikonfirmasi dan dipinta mengklarifikasi atas adanya tudingan mengenai pembongkaran rumah dinas tersebut . Selasa (03/09/19) .

Ahmadi juga mengatakan kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan pemilik lahan untuk dimelakukan pembongkaran sebelum rumah dinas itu roboh .

"sebelum bangunan itu ambruk atau roboh  karena bangunanya memang sangat rapuh, maka saya selaku pimpinan sekolah bersama masyarakat setempat untuk berinisiatif melakukan pembongkaran ." Ungkapnya 

Ahmadi juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembongkaran, pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya dan Tata Ruang Kab. Kubu Raya serta bersama Kepala Bidang Sapras dari Dinas Disdikbud Kabupaten Kubu Raya, Bpk. Ishak turun langsung meninjau langsung ke SD negeri 58 tersebut dan menyatakan kalau bangunan rumah dinas guru itu memang sudah tidak layak untuk ditempati . 

Selain itu, Ahmadi selaku Kepsek di SD Negeri 58 Kecamatan Sungai juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya atas bantuan Dana DAK Fisik Tahun 2019 ini berupa rehap ruang kelas belajar siswa . Pungkasnya

Mul/Redaksi
Diberdayakan oleh Blogger.