Asmawi Tersangka Pengedar Sabu dan Extacy di Ciduk Polisi


Banyuasin,TabloidNPP | Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel, pada Selasa 30/7/2019 sekitar pukul 07.00 Wib, berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy.

Tersangka yang telah ditangkap tersebut, bernama Asmawi (37) warga Desa Upang Induk Dusun II Kecamatan Air Dalek Kabupaten Banyuasin dan tersangka ditangkap, saat berada dikediamanya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Wadir Dit Polair Polda Sumsel AKBP Bekti Darmanto dan Kasubdit Gakkum Dit Polair AKBP Musnapin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Asmawi ini berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga mereka yang menjadi pengedar Narkotika.

"Mendapatkan laporan tersebut, Kasubdit Gakkum Dit Polair AKBP Munaspin membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelpolair Kompol Mizon Bahri," ujar Kabid Humas saat press conference di halaman Dit Polair Polda Sumsel, Kamis 1/8/2019.

Kemudian, setelah dinyatakan kebenaran informasi tersebut, Selasa 30/7/2019 sekitar pukul 07.00 Wib, Kasi Intelair bersama dengan anggota Pangkalan Sandar Upang Dit Polair Polda Sumsel, melakukan penggerebekan dan langsung menangkap tersangka, yang saat itu sedang berada di dapur rumahnya.


"Usai menangkap tersangka, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun beserta Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti, berupa satu buah plastik hitam yang berisikan 1 paket Sabu ukuran sedang dengan bruto 10,74 gram, 11 paket Sabu ukuran kecil  dengan bruto 5,72 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening serta pil Extacy dengan bruto 9,80 gram/31 butir," ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya, anggota juga menemukan tas berisikan uang tunai sebesar Rp.139.725.000, satu paket alat hisap Sabu/bong, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api dan selain itu, anggota juga mengamankan 2 buah unit Handphone, 1 pucuk senjata Air Softgun beserta 5 butir pelurunya.

"Tersangka ini, sudah 3,5 tahun menjadi pengedar Sabu serta pil Extacy ini dan atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kabid Humas.

Diketahui juga, bahwa uang sebesar Rp.139.725.000 yang ditemukan di rumah tersangka tersebut, merupakan hasil dari tersangka menjual Narkotika dan 1 pucuk Air Softgun beserta amunisinya merupakan gadaian dari orang yang membeli Sabu kepada tersangka. (yanti.m)
Diberdayakan oleh Blogger.