Korban Penipuan Tersangka Dedi Harapkan Hukuman Dijatuhkan Seadil - adilnya


Palembang,TabloidNPP  |  Tak ingin ada korban lanjutan, korban penipuan oleh Tersangka M. Dedi Lukman Afrizal (27) warga Jalan Tanjung Rawa No. 3975 RT. 54, RW. 16 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang berharap Pengadilan menjatuhkan Hukuman yang seadil-adilnya. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Purbaya (33) selaku korban.

"Harapan saya dengan proses hukum yang berjalan ini, tersangka dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku." Jelas Dwi kepada awak media, Sabtu, (27/7/2019).

Dwi menjelaskan, ia merupakan salah satu Korban Penipuan yang dilakukan tersangka Dedi, dengan modus pengerjaan proyek di daerah Sarolangon, Jambi. 

"Tersangka mengaku ada proyek di Sarolangon, Jambi, yang ternyata fiktif." ujar Dwi.


Lanjut Dwi, dirinya mengalami kerugian Lima Ratus Juta Rupiah, dan ternyata, bukan hanya dirinya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dedi sudah memakan korban yang lain. dari sejumlah aksi tersebut, kurang lebih total hampir 2 Milyar uang yang digelapkan oleh tersangka tersebut.

"Untuk Laporan ini kerugian saya lima ratus juta rupiah, belum kerugian-kerugian yang lain, seperti 4 mobil yang hampir digelapkannya, dan Erwin yang dirugikan sebesar Seratus Juta, Sigit Tiga Ratus enam puluh juta, wawan satu koma empat Milyar termasuk mobil Innova." Bebernya.

Ia menjelaskan, korban penipuan Dedi yang lain sudah melapor ke pihak berwajib antara lain Sigit dan wawan, dan menyusul korban-korban lainnya yang segera melakukan laporan ke Kepolisian.

"Termasuk Saya, ada lima korban yang sudah melapor ke Kepolisian dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Sepengetahuan saya, termasuk saya, ada 7 orang yang menjadi korban penipuan." Pungkasnya.

(Cakra Mandala/IMO Indonesia Sumsel)
Diberdayakan oleh Blogger.